Rabu, 04 Mei 2011

Guru BK Jangan Dicitrakan Polisi Siswa

SEMARANG-Guru Bimbingan Konseling (BK) seharusnya jangan lagi dicitrakan sebagai polisi siswa yang sekadar mengawasi perilakunya kemudian memberi hukuman.
Karena itu, para guru BK harus menerapkan pendekatan yang humanis dengan titik penekanan pada pelayanan bagi seluruh siswa.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris I Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (Abkin) yang juga Ketua I Abkin Jateng, Tri Leksono SKom MPdKons dalam pembukaan rapat kerja daerah Ikatan Mahasiswa BK Indonesia (IMABKIN) Jateng bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan BK Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP Veteran Semarang di gedung baru rektorat Jl Pawiyatan Luhur IV/17 Semarang, baru-baru ini.


Acara yang dihadiri para mahasiswa Jurusan BK se-Jateng itu bertema “Bersama Imabkin, Menumbuhkan Kepedulian Masyarakat dalam Pembelajaran yang Berakhlak Mulia dan Berbudi Pekerti” dan dibuka oleh Rektor IKIP Veteran Drs Sukoco MPd.

Dia mengatakan, paradigma guru BK ditakuti para siswa harus dihapuskan segera. Guru BK dipandang membantu penyelesaian masalah siswa secara preventif, bukan kuratif. “Cara ini saya pandang lebih efektif untuk menghilangkan citra negatif guru BK,” ujar dia.

Tempat Bersandar

Masalah disiplin, menurut Sukoco, merupakan tanggung jawab kesiswaan bukan guru BK. Di sekolah, guru BK pada dasarnya memiliki tugas memberikan pendampingan, pengertian, dan masukan, bukan menegakkan disiplin.
Dalam mendidik siswa, sudah saatnya para guru BK masuk ke dunia siswa, bukan memakai paradigma dunia dewasa.

“Tidak tepat kalau guru BK memosisikan diri sebagai guru. Namun, harus menjadi tempat bersandar guna mencari solusi yang diinginkan siswa, sehingga tidak ada jurang pemisah antara guru dan siswa,” tandasnya.
Guna mendukung upaya tersebut, pihak Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) sebagai pencetak konselor harus mempertajam keterampilan-keterampilan, teknik-teknik, dan berbagai pendekatan perihal konseling.
Sebab, senjata utama guru BK adalah konseling, bukan wajah yang menakutkan atau tubuh kekar. Dengan adanya pendidikan dari LPTK yang demikian, diharapkan setelah lulus kelak, calon guru BK tidak perlu beradaptasi lama menjalankan profesinya.
(Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/04/20/144075/Guru-BK-Jangan-Dicitrakan-Polisi-Siswa)

2 komentar:

  1. “Tidak tepat kalau guru BK memosisikan diri sebagai guru. Namun, harus menjadi tempat bersandar guna mencari solusi yang diinginkan siswa, sehingga tidak ada jurang pemisah antara guru dan siswa,” tandasnya.

    namanya saja Guru BK, bagaimana tidak memosisikan dirinya sebagai Guru, lantas bagaiman dengan komitmenya sebagai guru?????

    BalasHapus
  2. Istilah "Guru BK" itu tidak ada didalam UU kita, yang ada "Guru Pembimbing". Guru BK bukan tandingan Guru Mapel karena Materi BK bukan Mata Pelajaran. Guru Pembimbing tugasnya membantu memberdayakan potensi siswa. Posisikankan diri kita sebagai Guru yang membimbing siswa bukan membanting siswa.

    BalasHapus